KOMPAS. Pemerintah
akan mengeluarkan larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi jenis
premium, baik bagi semua mobil dinas instansi pemerintah maupun mobil
operasional badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah
(BUMD). Larangan itu rencananya diterapkan mulai Mei nanti.
Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H
Legowo menyatakan, pembatasan pemakaian BBM bersubsidi rencananya diterapkan
pada Mei nanti untuk semua kendaraan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
"Total jumlah kendaraannya mencapai sekitar 10.000 mobil," kata
dia.
Sebagai tahap
awal, pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil dinas akan diterapkan di
wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, aturan itu akan diberlakukan bagi mobil instansi
pemerintah, BUMN dan BUMD, di wilayah Jawa dan Bali, yang telah siap
infrastruktur penyediaan BBM nonsubsidi jenis pertamax.




